Perlakuan Pajak Refund Cancellation Membership

Refund cancellation membership tahun 2024 diterima di 2025? 🤔 Itu akan jadi pengurang biaya/penambah penghasilan di laporan #PPhBadan tahun 2025. Ingat ya, #NPPN itu buat Wajib Pajak Orang Pribadi, bukan Badan!

Perlakuan Pajak Refund Cancellation Membership
Photo by Ryan De Hamer / Unsplash

Tanya:
Semisal ada refund cancellation membership tahun 2024 yang diterima di tahun 2025, apakah atas refund tersebut diperhitungkan dalam PPh Badan (22%)? Meskipun status PPh Badan dihitung menggunakan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto) x omzet.

Jawab:

Terdapat sedikit kesalahpahaman dalam pertanyaan Anda. Perlu diklarifikasi bahwa Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah metode perhitungan penghasilan neto yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, bukan Wajib Pajak Badan. Tarif PPh Badan adalah 22% (sesuai UU HPP) dari Penghasilan Kena Pajak, yang dihitung berdasarkan pembukuan, bukan NPPN.

Sekarang, mari kita bahas perlakuan refund cancellation membership tersebut terhadap PPh Badan Anda:

Perlakuan Refund Cancellation Membership

  • Penerimaan Refund sebagai Pengurang Penghasilan/Biaya: Jika pembayaran membership di tahun 2024 sebelumnya sudah dibiayakan oleh perusahaan Anda (misalnya sebagai biaya operasional atau biaya lain-lain) dan mengurangi Penghasilan Kena Pajak perusahaan di tahun 2024, maka pengembalian (refund) di tahun 2025 ini akan diperlakukan sebagai pengurang biaya atau penambah penghasilan di tahun 2025.Artinya, nilai refund tersebut akan mengurangi jumlah biaya yang diakui atau menambah penghasilan bruto perusahaan pada tahun buku 2025, sehingga secara tidak langsung akan memengaruhi perhitungan Pajak Penghasilan Badan tahun 2025.
  • Prinsip Akrual dan Konsistensi: Dalam akuntansi dan perpajakan, perusahaan menggunakan basis akrual. Jika biaya membership sudah dicatat sebagai beban di tahun 2024, maka refund yang diterima di tahun 2025 harus dicatat sebagai penyesuaian di tahun penerimaannya. Ini menjaga konsistensi pembukuan.

PPh Badan dan NPPN

Penting untuk ditegaskan kembali:

  • NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto): Ini adalah metode yang khusus diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi kriteria tertentu (salah satunya penghasilan bruto di bawah Rp4,8 miliar dalam 1 tahun dan mengajukan pemberitahuan penggunaan NPPN). Penggunaannya diatur dalam Pasal 448 dan Pasal 450 PMK Nomor 81 Tahun 2024.
  • PPh Badan: Perusahaan (Wajib Pajak Badan) wajib menyelenggarakan pembukuan dan menghitung Penghasilan Kena Pajak berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya yang diperkenankan undang-undang. Tarif PPh Badan umum saat ini adalah 22%.

Jadi, refund yang Anda terima di tahun 2025 akan diperhitungkan dalam perhitungan PPh Badan tahun pajak 2025 perusahaan Anda, karena akan mengurangi jumlah biaya yang diakui atau menambah penghasilan.