Perlakuan Pajak Tunjangan Makan Pegawai (Kupon Katering)

Tunjangan makan berupa kupon untuk pegawai marketing atau dinas luar? 🍽️ Selama gak lebih dari Rp2 juta/bulan, itu BEBAS PPh 21! Cek Pasal 5 ayat (3) PMK 66/2023. Jika lebih, sisanya jadi objek pajak. #PPh21 #NaturaPajak #TunjanganMakan

Perlakuan Pajak Tunjangan Makan Pegawai (Kupon Katering)
Photo by Spencer Davis / Unsplash

Tanya:

Dalam komponen gaji saya terdapat tunjangan makan pegawai yang termasuk dalam katering, setiap bulannya dipotong sekitar Rp400.000 - Rp500.000. Ini lebih ke kupon, masuk Pasal 5 ayat (3) PMK 66 Tahun 2023. Karena saya kerja di luar tempat kerja (bagian marketing), jadi dikasih tunjangan makan. Hanya untuk konfirmasi, karena tidak melebihi batas natura fasilitas makan dan minum Rp2 juta, berarti tidak masuk ke dalam objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, kan?

Jawab:

Benar. Tunjangan makan pegawai yang diberikan dalam bentuk kupon makanan dan/atau minuman, khususnya bagi pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan fasilitas makan di tempat kerja (seperti pegawai marketing, transportasi, atau dinas luar lainnya), dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 selama jumlah yang diberikan tidak melebihi batas Rp2.000.000 per pegawai per bulan.

Dasar Aturan

Ketentuan mengenai pengecualian natura dari objek PPh Pasal 21, termasuk untuk makan dan minum pegawai, diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023.

Dalam konteks Anda sebagai pegawai marketing yang bekerja di luar tempat kerja dan menerima tunjangan makan dalam bentuk kupon, ketentuan spesifiknya adalah sebagai berikut:

  • Pasal 5 ayat (3) PMK 66 Tahun 2023 mengatur tentang kupon makanan dan/atau minuman bagi pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan di tempat kerja.
  • Batasan pengecualian PPh 21 sebesar Rp2.000.000 per bulan ini hanya berlaku untuk nilai kupon makanan dan/atau minuman tersebut.

Kesimpulan

Karena tunjangan makan Anda diberikan dalam bentuk kupon dan nominalnya (Rp400.000 - Rp500.000 per bulan) tidak melebihi batasan Rp2.000.000 per bulan, maka kupon makanan dan/atau minuman tersebut dikecualikan dari objek PPh Pasal 21.

Namun, perlu dicatat bahwa apabila suatu saat nilai kupon makanan dan/atau minuman yang Anda terima melebihi batasan Rp2.000.000, maka selisih lebih dari nilai kupon yang sebenarnya setelah dikurangi nilai batasan tersebut akan menjadi objek PPh Pasal 21.