Perlakuan PPN atas Kacang Hijau
Sering dapat pertanyaan ini: kacang hijau itu bebas PPN nggak sih? Berdasarkan PP 49 Tahun 2022, jenis kacang-kacangan yang dibebaskan dari PPN itu cuma kedelai. Jadi, kalau kacang hijau yang kamu jual atau beli, dia nggak otomatis bebas PPN ya!
Bagaimana perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kacang hijau dan dasar hukumnya.
Dasar Hukum dan Ketentuan:
1. PP 49 Tahun 2022
- Mengatur pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak
- Dalam lampiran PP 49/2022, kacang hijau tidak termasuk dalam daftar barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN. Yang disebut hanya kedelai, beras, jagung, garam, dll