Perlakuan PPN atas Penjualan Mercedes Benz Bekas Direktur
Jual Mercedes Benz bekas direktur? 🚗 Jika perusahaan PKP & mobilnya terkait usaha, wajib pungut PPN kode 09! Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN sudah dihapus, jadi tidak ada lagi larangan pengkreditan PPN khusus sedan/station wagon.
Tanya:
Kalau pembelian Mercedes Benz yang dipakai direktur dulu PPN-nya tidak bisa dikreditkan, atau mungkin dulu belum PKP, apakah saat dijual nanti tidak perlu memungut PPN?
Jawab:
Perlakuan PPN atas penjualan Mercedes Benz bekas yang sebelumnya dipakai direktur perlu ditinjau ulang berdasarkan ketentuan terbaru. Sebelumnya, PPN atas perolehan sedan atau station wagon yang tidak digunakan untuk usaha rental atau taksi memang tidak dapat dikreditkan. Namun, ketentuan mengenai hal tersebut telah mengalami perubahan.
Syarat Terutangnya PPN atas Penyerahan Aktiva
Berdasarkan Pasal 16D Undang-Undang PPN sttd Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU HPP), PPN terutang atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, asalkan memenuhi dua syarat:
- Yang menyerahkan sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jika saat penjualan Anda sudah berstatus PKP, syarat ini terpenuhi.
- Aktiva yang diserahkan adalah aktiva yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Meskipun mobil tersebut digunakan oleh direktur, selama mobil tersebut merupakan aktiva perusahaan dan digunakan dalam rangka menunjang operasional atau kegiatan usaha perusahaan, maka dianggap memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha.
Perubahan Pasal 9 Ayat (8) Huruf C UU PPN
Penting untuk diketahui bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN telah dihapus dengan berlakunya UU HPP. Pasal ini sebelumnya mengatur jenis PPN Masukan yang tidak dapat dikreditkan, termasuk untuk perolehan kendaraan bermotor sedan dan station wagon (kecuali digunakan untuk usaha sewa/taksi).
Dengan dihapusnya ketentuan ini, maka tidak ada lagi larangan pengkreditan PPN Masukan secara spesifik untuk sedan atau station wagon tersebut jika memenuhi syarat pengkreditan PPN Masukan umum.
Kesimpulan
Apabila saat ini perusahaan Anda sudah berstatus PKP dan Mercedes Benz tersebut merupakan aktiva perusahaan yang memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha (misalnya, digunakan untuk menunjang mobilitas direktur dalam rangka bisnis), maka atas penjualan mobil tersebut, perusahaan Anda wajib memungut PPN.
Pengenaan PPN ini dilakukan dengan cara membuat Faktur Pajak dengan kode 09.