Perlakuan PPN dan PPh atas Tagihan Reimbursement Delivery

Terima tagihan "reimbursement delivery" dari PT B (faktur dari PT C)? 🤔 PPN-nya tidak terutang jika hanya penggantian uang! PPh 23 terutang 2% dari jasa

Perlakuan PPN dan PPh atas Tagihan Reimbursement Delivery
Photo by Rowan Freeman / Unsplash

Bagaimana perlakuan PPN dan PPh atas tagihan "reimbursement delivery" dari PT B kepada PT A, di mana faktur yang dilampirkan adalah dari PT C ke PT B.

Pengenaan PPN atas Reimbursement Delivery

Secara umum, tidak ada ketentuan spesifik dalam Undang-Undang PPN yang secara langsung mengatur PPN atas reimbursement. PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Jika "reimbursement delivery" yang dimaksud hanya merupakan penggantian uang atas biaya yang telah dikeluarkan PT B kepada PT C, tanpa adanya penyerahan BKP atau JKP tambahan dari PT B ke PT A, maka transaksi tersebut tidak terutang PPN. Uang itu sendiri bukan merupakan objek PPN sesuai dengan Pasal 4A ayat (2) huruf d UU PPN stdtd UU HPP.

Namun, jika reimbursement tersebut merupakan bagian dari penyerahan jasa keseluruhan dari PT B kepada PT A (di mana biaya delivery adalah komponen dari jasa tersebut), maka PPN akan dikenakan atas keseluruhan nilai jasa yang diberikan PT B kepada PT A, bukan hanya pada komponen reimbursement itu sendiri.

Pengenaan PPh Pasal 23 atas Reimbursement Delivery

Untuk pengenaan PPh Pasal 23, perlu diperhatikan bahwa transaksi ini adalah pembayaran dari PT A kepada PT B atas jasa delivery yang pada dasarnya merupakan penggantian biaya.

Jika PT B adalah Wajib Pajak Badan dalam negeri dan jasa delivery (atau jasa yang melingkupi delivery) tersebut termasuk dalam jenis jasa lain yang disebutkan pada PMK-141/PMK.03/2015, maka PT A sebagai pengguna jasa wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Penting untuk dicatat bahwa pembayaran yang sifatnya penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa (PT B) kepada pihak ketiga (PT C) dalam rangka pemberian jasa bersangkutan, dapat dikurangkan dari jumlah bruto Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23. Ini diatur dalam Pasal 1 ayat (3) dan (4) PMK-141/PMK.03/2015.

Agar dapat dikurangkan dari DPP PPh Pasal 23, pembayaran reimbursement ini harus dibuktikan dengan faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang sah yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa (PT B) kepada pihak ketiga (PT C).