Perlakuan PPN Masukan dari TikTok PTE Ltd

Tanya:
Jika ada invoice biaya layanan platform yang diterbitkan TikTok PTE Ltd., apakah wajib di-input di dokumen lain pajak masukan? Apabila nominalnya kecil, apakah tidak apa-apa jika tidak di-input dan dianggap sebagai biaya saja?

Jawab:

Invoice biaya layanan dari TikTok PTE Ltd. termasuk dalam kategori dokumen lain yang dapat menjadi dasar Pajak Masukan (PM) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) penerima jasa.