Permohonan Pengurangan Sanksi Ditolak

Pertanyaan:
Jika pengajuan pengurangan sanksi administrasi ditolak, apakah dapat mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi?

Jawaban:
Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi meskipun permohonan sebelumnya ditolak.

Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), permohonan ini dapat diajukan paling banyak 2 (dua) kali untuk sanksi yang sama.

Untuk permohonan yang kedua, Wajib Pajak wajib mengajukannya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan penolakan pertama dari Direktur Jenderal Pajak dikirim. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 5 ayat (8) PMK-8/PMK.03/2013, kecuali Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.