Perpajakan Warga Negara Asing (WNA) atas Imbalan Jasa
Untuk menentukan jenis Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan atas Warga Negara Asing (WNA) yang menerima imbalan jasa, langkah pertama dan terpenting adalah memastikan status subjek pajaknya: apakah termasuk Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) atau Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).
Penentuan Status Subjek Pajak (SPDN/SPLN)
Penentuan apakah seorang WNA merupakan SPDN atau SPLN mengikuti ketentuan yang diatur pada Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021.