Perpajakan Warga Negara Asing (WNA) atas Imbalan Jasa

Perpajakan Warga Negara Asing (WNA) atas Imbalan Jasa
Photo by Call Me Fred / Unsplash

Untuk menentukan jenis Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan atas Warga Negara Asing (WNA) yang menerima imbalan jasa, langkah pertama dan terpenting adalah memastikan status subjek pajaknya: apakah termasuk Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) atau Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).

Penentuan Status Subjek Pajak (SPDN/SPLN)

Penentuan apakah seorang WNA merupakan SPDN atau SPLN mengikuti ketentuan yang diatur pada Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021.