Persyaratan Pengajuan PKP di Coretax

Pertanyaan:

Apakah syarat mengajukan Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Coretax masih sama dengan syarat sebelumnya, yaitu harus mengisi formulir dan lain-lain?

Jawaban:

Persyaratan dan dokumen pendukung terkait permohonan pengukuhan PKP melalui Portal Wajib Pajak dijelaskan dalam Pasal 52 ayat (3) dan ayat (4) PER-7 Tahun 2025 sebagaimana terlampir

Pasal 52 ayat (3) dan ayat (4) PER-7 Tahun 2025

Untuk prosesnya, keputusan terkait permohonan akan diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan disampaikan secara lengkap.