Persyaratan Pengajuan PKP di Coretax
Pertanyaan:
Apakah syarat mengajukan Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Coretax masih sama dengan syarat sebelumnya, yaitu harus mengisi formulir dan lain-lain?
Jawaban:
Persyaratan dan dokumen pendukung terkait permohonan pengukuhan PKP melalui Portal Wajib Pajak dijelaskan dalam Pasal 52 ayat (3) dan ayat (4) PER-7 Tahun 2025 sebagaimana terlampir

Untuk prosesnya, keputusan terkait permohonan akan diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan disampaikan secara lengkap.
Member discussion