Restitusi: Pendahuluan vs Pemeriksaan
❓ Pertanyaan
Apakah terdapat perbedaan proses pemeriksaan antara pengembalian pendahuluan atas SPT (misalnya Bupot Unifikasi salah) dengan pengajuan restitusi LB PPN? Mohon bantuannya untuk lampirkan aturan terkait.
✅ Jawaban
Secara umum terdapat 2 mekanisme restitusi:
- Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
- Dilakukan melalui penelitian oleh DJP, bukan pemeriksaan.
- Berlaku untuk:
a. Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
b. Wajib Pajak Persyaratan Tertentu.
c. Pengusaha Kena Pajak dengan Kriteria Risiko Rendah. - Dasar hukum: PMK 39/PMK.03/2018 jo. PMK 119/PMK.03/2024.
- Restitusi Melalui Mekanisme Pemeriksaan (Pasal 17B UU KUP)
- Dilakukan dengan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan perpajakan.
- Pemeriksaan dapat berbentuk:
a. Pemeriksaan Lengkap.
b. Pemeriksaan Terfokus.
c. Pemeriksaan Spesifik. - Dasar hukum: PMK 15/PMK.03/2025.
📌 Kesimpulan: