Restitusi: Pendahuluan vs Pemeriksaan

❓ Pertanyaan

Apakah terdapat perbedaan proses pemeriksaan antara pengembalian pendahuluan atas SPT (misalnya Bupot Unifikasi salah) dengan pengajuan restitusi LB PPN? Mohon bantuannya untuk lampirkan aturan terkait.


✅ Jawaban

Secara umum terdapat 2 mekanisme restitusi:

  1. Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
    • Dilakukan melalui penelitian oleh DJP, bukan pemeriksaan.
    • Berlaku untuk:
      a. Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
      b. Wajib Pajak Persyaratan Tertentu.
      c. Pengusaha Kena Pajak dengan Kriteria Risiko Rendah.
    • Dasar hukum: PMK 39/PMK.03/2018 jo. PMK 119/PMK.03/2024.
  2. Restitusi Melalui Mekanisme Pemeriksaan (Pasal 17B UU KUP)
    • Dilakukan dengan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan perpajakan.
    • Pemeriksaan dapat berbentuk:
      a. Pemeriksaan Lengkap.
      b. Pemeriksaan Terfokus.
      c. Pemeriksaan Spesifik.
    • Dasar hukum: PMK 15/PMK.03/2025.

📌 Kesimpulan: