Perubahan Data WP

seri PER 7 tahun 2025

Pasal 24 PER-7/PJ/2025 mengatur tentang tata cara perubahan data Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa data Wajib Pajak yang tercatat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selalu akurat dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kewajiban dan Kewenangan Perubahan Data

Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk melakukan perubahan data jika terdapat perbedaan antara data yang telah dilaporkan dalam administrasi perpajakan dengan keadaan yang sebenarnya. Perubahan ini dilakukan dengan mengajukan permohonan. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berwenang untuk melakukan perubahan data Wajib Pajak, baik berdasarkan permohonan dari Wajib Pajak maupun secara jabatan jika ditemukan data atau informasi yang berbeda dengan kondisi sebenarnya.

Jenis-jenis Perubahan Data

Perubahan data yang dimaksud meliputi beberapa jenis, disesuaikan dengan kategori Wajib Pajak:

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (Pasal 24 Ayat (3) Huruf a PER-7/PJ/2025)

  • Perubahan identitas Wajib Pajak.
  • Perubahan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dan ayat (7).
  • Perubahan alamat tempat tinggal Wajib Pajak.
  • Penambahan dan pengurangan tempat kegiatan usaha.
  • Perubahan sumber penghasilan Wajib Pajak.
  • Perubahan status perpajakan Wajib Pajak wanita kawin.
  • Perubahan Wajib Pajak menjadi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi.
  • Terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi (Pasal 24 Ayat (3) Huruf b PER-7/PJ/2025)

  • Perubahan wakil Wajib Pajak.
  • Perubahan alamat tempat tinggal Wajib Pajak.
  • Penambahan dan pengurangan tempat kegiatan usaha.
  • Perubahan sumber penghasilan Wajib Pajak.
  • Terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk Wajib Pajak Badan (Pasal 24 Ayat (3) Huruf c PER-7/PJ/2025)

  • Perubahan identitas Wajib Pajak yang tidak mengubah bentuk badan hukum, kecuali perubahan bentuk badan hukum tersebut disebabkan adanya ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Perubahan alamat tempat kedudukan Wajib Pajak.
  • Penambahan dan pengurangan tempat kegiatan usaha.
  • Perubahan jenis kegiatan usaha Wajib Pajak.
  • Perubahan struktur permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak Badan yang tidak mengubah bentuk badan hukum.
  • Terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
  • Terdapat perbedaan antara data terkait kategori dan/atau bentuk badan pada basis data perpajakan, dengan kategori dan/atau bentuk badan usaha Wajib Pajak yang sebenarnya dan yang seharusnya tercatat dalam basis data perpajakan dari sejak terdaftar sesuai dengan dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak.

Untuk Instansi Pemerintah (Pasal 24 Ayat (3) Huruf d PER-7/PJ/2025)

  • Perubahan identitas Wajib Pajak yang tidak mengubah kode satuan kerja, kecuali Instansi Pemerintah Daerah.
  • Perubahan identitas Wajib Pajak yang tidak mengubah kode referensi wilayah, untuk Instansi Pemerintah Desa.
  • Perubahan alamat tempat kedudukan Wajib Pajak.
  • Penambahan dan pengurangan Subunit Organisasi.
  • Perubahan Kepala Instansi Pemerintah dan/atau pejabat bendahara pengeluaran atau bendahara penerimaan.
  • Terdapat kesalahan tulis data Instansi Pemerintah pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
  • Terdapat perbedaan antara data terkait kategori dan/atau bentuk Instansi Pemerintah pada basis data perpajakan, dengan kategori dan/atau bentuk Instansi Pemerintah yang sebenarnya dan yang seharusnya tercatat dalam basis data perpajakan dari sejak terdaftar sesuai dengan dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak.

Tata Cara Permohonan Perubahan Data

Permohonan perubahan data dapat dilakukan secara elektronik atau manual:

Secara Elektronik (Pasal 24 Ayat (4) dan (5) PER-7/PJ/2025)

Permohonan dapat diajukan melalui Portal Wajib Pajak, laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP, dan/atau Contact Center. Permohonan melalui Contact Center hanya untuk perubahan data yang dokumen pendukungnya dapat langsung dikonfirmasi oleh petugas. Setiap permohonan harus disertai dokumen pendukung.

Secara Manual (Pasal 24 Ayat (6) PER-7/PJ/2025)

Jika Wajib Pajak tidak dapat melakukan perubahan data secara elektronik, permohonan dapat diajukan secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi/kurir ke Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, atau tempat lain yang ditetapkan DJP.

Dokumen Pendukung Khusus (Pasal 24 Ayat (7) PER-7/PJ/2025)

Untuk perubahan data terkait Wajib Pajak orang pribadi menjadi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, dokumen pendukung yang harus dilampirkan meliputi:

  • Salinan akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen sejenis.
  • Dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi (salinan akta wasiat, surat wasiat, atau dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalan).
  • Surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan oleh seorang kuasa.

Pemberitahuan Perubahan Data Secara Jabatan (Pasal 24 Ayat (8) PER-7/PJ/2025)

Jika perubahan data Wajib Pajak dilakukan secara jabatan oleh Kepala KPP, Wajib Pajak akan diberitahukan mengenai perubahan tersebut melalui surat pemberitahuan perubahan data.