Perubahan Status PTKP Karyawan ditengah tahun

Perubahan status tanggungan karyawan (misal dari K/2 jadi K/3) di tengah tahun tidak serta merta mengubah status PTKP yang digunakan untuk perhitungan PPh Pasal 21 bulanan di tahun tersebut. Ini karena penentuan status PTKP melihat keadaan di awal tahun pajak Wajib Pajak.

Prinsip Dasar PTKP

Ketentuan perpajakan menyatakan bahwa status PTKP yang digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 sepanjang tahun pajak adalah status yang berlaku di awal tahun pajak tersebut (1 Januari).

Jadi, jika karyawan Anda berubah status dari K/2 menjadi K/3 di pertengahan tahun 2025, misalnya di bulan April, maka untuk perhitungan PPh Pasal 21 sepanjang tahun pajak 2025 (Januari hingga Desember), status PTKP yang digunakan tetap K/2. Perubahan status tanggungan di tengah tahun tidak memengaruhi status PTKP untuk perhitungan bulanan di tahun yang sama.