Perubahan Tarif PPh Final UMKM ke Tarif Umum
Jika CV Anda adalah Wajib Pajak UMKM yang terdaftar di September 2024 dengan omzet total 2024 sebesar Rp3 miliar, dan di tahun 2025 omset kumulatif sampai Mei sudah melebihi Rp4,8 miliar, ada hal penting terkait perubahan tarif PPh Anda.
Perlakuan Tarif PPh UMKM
- Tahun 2024: Dengan omset Rp3 miliar, CV Anda menggunakan tarif PPh Final 0,5% sesuai ketentuan UMKM.
- Tahun 2025: Meskipun di tengah tahun 2025 (sampai Mei) omset Anda sudah melebihi Rp4,8 miliar, Anda akan tetap menggunakan tarif PPh Final 0,5% hingga akhir Tahun Pajak 2025.