Pesangon Istri dengan NPWP Gabung

Pertanyaan:
NPWP istri gabung dengan suami dan bekerja pada satu pemberi kerja. Istri berhenti bekerja dan menerima pesangon. Istri mendapatkan bukti potong 1721-A1 (gaji/tunjangan) dan 1721-VII (pesangon) dari pemberi kerja yang sama. Bagaimana cara pelaporan penghasilan istri tersebut di SPT Tahunan suami? Apakah dipisah antara penghasilan gaji/tunjangan (1721-A1) dengan pesangon (1721-VII) atau digabungkan saja?


Penjelasan Singkat:

Jika istri melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP suami (NPWP gabung), dan penghasilan istri tersebut semata-mata diterima dari satu pemberi kerja serta tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya, maka pelaporannya memiliki perlakuan khusus.

Penghasilan ini akan dilaporkan pada bagian "Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final" di SPT Tahunan suami.

Berikut adalah cara pelaporannya secara terpisah:

  1. Penghasilan dari Gaji & Tunjangan (Bukti Potong 1721-A1):
    • Penghasilan ini dilaporkan pada bagian "Penghasilan Istri dari Satu Pemberi Kerja".
    • Di Formulir 1770 S - II Bagian A Angka 13.
  2. Penghasilan dari Pesangon (Bukti Potong 1721-VII):
    • Penghasilan ini dilaporkan pada bagian "Pesangon, Tunjangan Hari Tua dan Tebusan Pensiun yang Dibayar Sekaligus".
    • Di Formulir 1770 S - II Bagian A Angka 5.

Jadi, meskipun berasal dari satu pemberi kerja, penghasilan gaji/tunjangan dan pesangon istri dilaporkan secara terpisah pada pos-pos yang sudah ditentukan dalam SPT Tahunan suami. Ini penting karena pesangon yang dibayarkan sekaligus adalah objek PPh Final, sementara gaji/tunjangan adalah objek PPh tidak final.