Pihak yang Berhak Menandatangani SPT Coretax
Pada sistem Coretax, pihak yang berhak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) adalah Person in Charge (PIC)/pemegang peran penandatangan SPT atau Kuasa yang telah memiliki peran penandatangan SPT.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), penandatanganan dokumen elektronik bagi Wajib Pajak Badan dilakukan oleh orang pribadi yang bertindak sebagai wakil Wajib Pajak, yaitu pengurus atau kuasa yang ditunjuk.
Pengurus yang dimaksud mengacu pada Penjelasan Pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), atau Kuasa Wajib Pajak berdasarkan PMK 229 Tahun 2014 yang dilengkapi dengan Surat Kuasa khusus.
Berdasarkan Pasal 32 UU KUP sttd UU HPP, pengertian pengurus mencakup orang yang secara nyata memiliki wewenang untuk menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan. Bagi Wajib Pajak Badan, pihak yang dapat bertindak sebagai kuasa meliputi konsultan pajak dan karyawan Wajib Pajak.
Karyawan Wajib Pajak dapat menerima kuasa dari Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak Badan, dengan syarat merupakan karyawan tetap yang masih aktif dan menerima penghasilan dari Wajib Pajak tersebut.
Status ini harus dibuktikan melalui daftar karyawan tetap yang penghasilannya telah dikenai pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21.
Persyaratan bagi karyawan untuk bertindak sebagai kuasa wajib pajak secara spesifik mengacu pada PMK 229 Tahun 2014.

Selain ketentuan mengenai status karyawan tetap yang telah disebutkan, seorang kuasa wajib pajak (karyawan/pegawai) wajib memenuhi persyaratan sebagai kuasa sesuai dengan yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 dan Pasal 5 PMK 229 Tahun 2014.
Dapatkan 2 keuntungan sekaligus dengan subscribe di Baca Diskusi Pajak:
- Akses penuh ke artikel & publikasi digital.
- Akses eksklusif ke Grup Telegram Underground Pajak selama 7 hari.
Daftar sekarang dan nikmati manfaatnya: