Pinjaman Tanpa Bunga dari Selain Pemegang Saham

Pertanyaan:
Apakah pinjaman kepada pihak selain pemegang saham bisa tanpa bunga?

Jawaban:
Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2010, pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham kepada Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperbolehkan jika memenuhi ketentuan berikut:

  • Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri, bukan dari pihak lain.
  • Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya.
  • Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi.
  • Perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

Konsekuensi Jika Syarat Tidak Terpenuhi

Jika pinjaman dari pemegang saham tidak memenuhi ketentuan di atas, maka berdasarkan aturan perpajakan, pinjaman tersebut akan dianggap terutang bunga dengan tingkat suku bunga yang wajar. Atas bunga pinjaman tersebut, akan terutang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 yang harus dipotong oleh perusahaan penerima pinjaman.