PKP untuk Jasa Konstruksi

❓ Pertanyaan

Untuk perusahaan jasa konstruksi, kapan wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)?


✅ Jawaban

Berdasarkan Pasal 17 PMK 164/2023, kewajiban pengukuhan PKP berlaku apabila:

  1. Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto dalam 1 (satu) tahun buku melebihi batasan Rp4,8 miliar.
  2. Permohonan pengukuhan sebagai PKP harus dilakukan paling lambat akhir tahun buku saat batasan tersebut terlampaui.

Selain itu, Wajib Pajak yang peredaran brutonya belum mencapai Rp4,8 miliar tetap dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Mekanismenya dilakukan dengan permohonan pengukuhan PKP secara sukarela, sebagaimana diatur dalam PER-7/PJ/2025.

Dengan demikian, perusahaan jasa konstruksi wajib atau dapat menjadi PKP tergantung pada kondisi omzet dan pilihan usaha.