PKP untuk Pedagang Cenderamata

❓ Pertanyaan:

Apakah seorang Pengusaha wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika peredaran bruto dari Barang Tidak Kena Pajak mencapai Rp4,8 miliar, ditambah dengan penjualan suvenir/cenderamata (sebagai Barang Kena Pajak) dengan omzet sebesar Rp1 miliar?

✅ Jawaban:

Berdasarkan ketentuan dalam perpajakan, kewajiban untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) ditentukan oleh batas peredaran bruto atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Sesuai Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023, Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melampaui batasan Pengusaha Kecil. Pelaporan wajib dilakukan paling lambat pada akhir tahun buku saat batasan tersebut terlampaui.

Merujuk pada PMK-197/PMK.03/2013, Batasan Pengusaha Kecil ditetapkan bagi pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah peredaran bruto atau penerimaan bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Perlu digarisbawahi bahwa peredaran bruto yang dihitung untuk menentukan batasan ini adalah jumlah keseluruhan penyerahan BKP dan/atau JKP, dan tidak termasuk peredaran dari Barang Tidak Kena Pajak (BTKP).

Terkait penjualan suvenir atau oleh-oleh, penyerahan ini secara umum dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak (BKP), kecuali jika memenuhi ketentuan pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PMK-70/PMK.03/2022.

Dalam situasi ini, peredaran bruto sebesar Rp1 miliar dari penjualan suvenir (BKP) yang Anda lakukan telah memenuhi kriteria sebagai penyerahan BKP. Dalam hal jumlah peredaran bruto atas keseluruhan penyerahan BKP dan/atau JKP telah melebihi batasan Pengusaha Kecil, maka Wajib Pajak diwajibkan untuk melaporkan usahanya dan dikukuhkan sebagai PKP.

Selain kewajiban, sesuai Pasal 21 PMK Nomor 164 Tahun 2023, Pengusaha Kecil yang belum diwajibkan juga dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.