1 min read

PM tidak dapat dikreditkan, bisa dibiayakan?

❓ Pertanyaan

PT ABC adalah perusahaan ekspedisi yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
PT ABC menerima Faktur Pajak dengan Kode 05 (PPN Final 1,1%), sehingga Pajak Masukan (PM) yang tercantum tidak dapat dikreditkan.

Apakah Pajak Masukan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya pengurang dalam perhitungan PPh Badan?


✅ Jawaban

Ya, Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan tetap dapat dibebankan sebagai biaya (deductible expense) dalam perhitungan PPh Badan, sepanjang biaya tersebut memenuhi prinsip 3M (untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan).

Dalam penyajian laporan keuangan:

  • Jika terkait biaya operasional/jasa, maka Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan diakui sebagai bagian dari beban usaha.
  • Jika terkait pembelian aset tetap, maka Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan ditambahkan ke dalam harga perolehan aset.

Dengan demikian, meskipun tidak bisa dikreditkan dalam mekanisme PPN, Pajak Masukan tersebut tetap dapat diakui sebagai biaya pengurang penghasilan kena pajak dalam PPh Badan sesuai ketentuan yang berlaku.