PMK penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah selama tahun anggaran 2025.



Berikut adalah rangkuman poin-poin penting dari peraturan:
- Menimbang kebutuhan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui insentif PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun anggaran 2025.
- PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun ditanggung pemerintah untuk rumah baru yang memenuhi syarat.
- Penyerahan yang memenuhi syarat adalah yang dilakukan antara 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025.
- Persyaratan rumah tapak dan satuan rumah susun: harga jual maksimal Rp5.000.000.000,00 dan harus dalam kondisi siap huni.
- Insentif PPN ditanggung pemerintah hanya diberikan untuk satu unit rumah per individu.
- PPN ditanggung pemerintah sebesar 100% untuk penyerahan yang terjadi hingga 30 Juni 2025 dan 50% untuk penyerahan setelah tanggal tersebut.
- Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.
- PPN tidak ditanggung pemerintah jika tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan, seperti pembayaran uang muka sebelum 1 Januari 2025.
- Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penyampaian data penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dilakukan secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 28 Februari 2026.