PPh 21 Donasi Perusahaan untuk Karyawan Terdampak Bencana
❓ Pertanyaan:
Apakah donasi yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang terdampak bencana alam termasuk dalam perhitungan penghasilan bruto (objek PPh Pasal 21) bagi karyawan penerima?
✅ Jawaban:
Terdapat beberapa ketentuan perpajakan yang mengatur status donasi atau santunan atas bencana alam.
- Pengecualian Objek Pajak (Bantuan Sosial): Bantuan atau santunan dikecualikan dari objek pajak apabila dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu. Hal ini berlaku untuk bantuan sosial yang diberikan secara khusus kepada Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang tidak mampu, yang sedang mengalami bencana alam, atau yang tertimpa musibah.
- Pengecualian Objek Pajak (Natura dan Kenikmatan): Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sehubungan dengan persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan Pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.
Apabila pemberian donasi tersebut tidak memenuhi atau tidak termasuk dalam ketentuan pengecualian sebagaimana disebutkan di atas, maka donasi yang diterima tersebut akan dikategorikan sebagai penghasilan yang menambah penghasilan bruto bagi karyawan.