PPh 21 Pesangon Terutang & Nama Ahli Waris pada Bukti Potong
❓ Pertanyaan:
Kapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas uang pesangon terutang, dan bagaimana penulisan nama penerima pada bukti potong jika penerima tersebut adalah ahli waris?
✅ Jawaban:
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010, penghasilan berupa Uang Pesangon dianggap dibayarkan sekaligus apabila sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender, dan dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final.
Apabila terdapat bagian penghasilan yang terutang atau dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dilakukan dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah bruto seluruh penghasilan yang terutang atau dibayarkan kepada Pegawai pada masing-masing tahun kalender yang bersangkutan, dan atas pemotongannya tidak bersifat final.
Terkait dengan uang pesangon yang dibayarkan sekaligus, PPh Pasal 21 yang bersifat final tersebut terutang pada saat dilakukan pembayaran uang pesangon. Berdasarkan PMK tersebut, bukti potong PPh 21 final dibuat atas nama pegawai yang menerima uang pesangon.
Dalam hal pegawai yang bersangkutan telah meninggal dunia, prosedur penulisan nama penerima pada bukti potong dapat dikonfirmasikan lebih lanjut kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
Dapatkan 2 keuntungan sekaligus dengan subscribe di Baca Diskusi Pajak:
- Akses penuh ke artikel & publikasi digital.
- Akses eksklusif ke Grup Telegram Underground Pajak selama 7 hari.
Daftar sekarang dan nikmati manfaatnya: