PPh 22 Dolomit
Saya ingin bertanya mengenai pembelian Dolomit. PT. Angga (pembeli) membeli Dolomit yang sudah dikemas dari PT. Bambang (penjual swasta). Apakah PT. Angga dalam kasus ini masuk kategori sebagai "badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan" sesuai Pasal 1 ayat (1) huruf j PMK 34/2017?
Jawaban:
Untuk menentukan apakah PT. Angga termasuk kategori tersebut dan memiliki kewajiban memungut PPh Pasal 22, kuncinya terletak pada klasifikasi dolomit itu sendiri.
Jika suatu Badan Usaha membeli komoditas yang digolongkan sebagai batubara, mineral logam, atau mineral bukan logam dari pihak yang memiliki izin usaha pertambangan, maka pembeli tersebut secara otomatis menjadi pemungut PPh Pasal 22.
Untuk mendapatkan kepastian mengenai klasifikasi dolomit, Anda perlu berkonsultasi langsung dengan Instansi Pemerintah yang mengurusi bidang mineral dan batubara (Minerba). Mereka adalah pihak yang berwenang untuk memberikan klarifikasi resmi terkait jenis-jenis mineral dan komoditas tambang.