PPh 23 atas Jasa Pengiriman
❓ Pertanyaan:
Apakah PT wajib memotong PPh Pasal 23 atas penggunaan jasa pengiriman barang/dokumen seperti JNE atau JNT?
✅ Jawaban:
Kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa berada pada pihak yang membayarkan penghasilan (penerima jasa).
PT wajib memotong PPh Pasal 23 jika JNE, JNT, atau penyedia jasa pengiriman lainnya berstatus sebagai Wajib Pajak Badan, dan jasa pengiriman tersebut termasuk dalam jenis jasa yang tercantum dalam Pasal 23 Undang-Undang PPh atau Pasal 1 PMK-141/PMK.03/2015.