1 min read

PPh 23: Bayar Mei, Bukpot Mei

Pertanyaan:

Misalnya, saya akan membuat PPh Pasal 23 Unifikasi. Nota sudah dibayar di bulan Mei, tetapi berkas baru diberikan ke bagian yang membuat bukti potong di bulan ini (Juli). Apakah pembuatan bukti potongnya bisa mengikuti masa Juli?

Jawaban:

Bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 harus dibuat sesuai dengan saat terutang pajak. Berdasarkan Pasal 15 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan pada peristiwa yang terjadi lebih dahulu antara:

  • Akhir bulan dibayarkannya penghasilan.
  • Akhir bulan disediakannya penghasilan untuk dibayarkan.
  • Akhir bulan jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan.

Dengan demikian, jika saat terutangnya PPh Pasal 23 adalah di bulan Mei (karena nota sudah dibayar di bulan tersebut), maka pembuatan bukti potongnya harus tetap memilih masa pajak Mei, meskipun bukti potong baru dibuat di bulan Juli.

Apabila SPT Normal untuk masa pajak Mei sudah dilaporkan, maka wajib melakukan pembetulan SPT untuk memasukkan bukti potong tersebut.