PPh 23 Jasa + Material Cooling Tower
❓ Pertanyaan
Kami menerima tagihan atas jasa pemeliharaan cooling tower. Pada faktur tagihan dan Faktur Pajak, nilai material dan jasa dipisahkan. Namun, penyedia jasa tidak dapat memberikan bukti faktur pembelian materialnya. Apakah dasar pemotongan PPh Pasal 23 hanya atas nilai jasanya saja atau dari total tagihan (jasa dan material)?
✅ Jawaban
Dasar pemotongan PPh Pasal 23 atas imbalan jasa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2015. Berdasarkan peraturan tersebut, perlakuannya adalah sebagai berikut:
- Kondisi Normal: Pembayaran atas material atau barang dapat dikecualikan dari jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23, namun hanya jika dapat dibuktikan dengan faktur pembelian atas pengadaan barang atau material tersebut.
- Kondisi Tanpa Bukti: Apabila penyedia jasa tidak dapat melampirkan bukti berupa faktur pembelian material sebagaimana disyaratkan, maka dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah keseluruhan nilai pembayaran kepada penyedia jasa, yang mencakup baik nilai jasa maupun nilai material.