PPh 23 Sewa Kendaraan Orang Pribadi
❓ Pertanyaan
Jika ada transaksi sewa kendaraan mobil untuk angkut barang dari orang pribadi, kode pajak PPh Pasal 23 yang digunakan adalah?
✅ Jawaban
Transaksi sewa kendaraan yang dilakukan oleh perusahaan kepada orang pribadi merupakan objek PPh Pasal 23. Oleh karena itu, perusahaan wajib memotong pajak dan membuat bukti potong.
Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat bukti potong:
- Akses menu e-Bupot.
- Pilih BPPU (Bukti Pemotongan PPh Unifikasi).
- Pilih Create eBupot BPU.
- Pada kolom Nama Objek Pajak, pilih Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan Dengan Penggunaan Harta Kecuali Sewa Tanah dan/atau Bangunan yang Telah Dikenai PPh Pasal 4 Ayat (2) UU PPh.
- Secara otomatis, sistem akan menampilkan Kode Objek Pajak dengan nomor 24-100-02.