PPh 23 Sewa Kendaraan Orang Pribadi

❓ Pertanyaan

Jika ada transaksi sewa kendaraan mobil untuk angkut barang dari orang pribadi, kode pajak PPh Pasal 23 yang digunakan adalah?


✅ Jawaban

Transaksi sewa kendaraan yang dilakukan oleh perusahaan kepada orang pribadi merupakan objek PPh Pasal 23. Oleh karena itu, perusahaan wajib memotong pajak dan membuat bukti potong.

Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat bukti potong:

  1. Akses menu e-Bupot.
  2. Pilih BPPU (Bukti Pemotongan PPh Unifikasi).
  3. Pilih Create eBupot BPU.
  4. Pada kolom Nama Objek Pajak, pilih Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan Dengan Penggunaan Harta Kecuali Sewa Tanah dan/atau Bangunan yang Telah Dikenai PPh Pasal 4 Ayat (2) UU PPh.
  5. Secara otomatis, sistem akan menampilkan Kode Objek Pajak dengan nomor 24-100-02.