PPh 23 untuk Biaya Ekspedisi
❓ Pertanyaan
Apakah biaya pengiriman barang untuk ekspor yang menggunakan jasa ekspedisi oleh perusahaan di Indonesia dikenakan PPh Pasal 23?
✅ Jawaban
Ya, biaya pengiriman barang ekspor yang menggunakan jasa ekspedisi dari perusahaan ekspedisi (freight forwarding) di dalam negeri dikenakan pemotongan PPh Pasal 23. Pemotongan ini berlaku jika penyedia jasa adalah Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN).
Daftar jenis jasa yang dikenakan PPh Pasal 23 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (6).