PPh 4 Ayat 2 atas Kantor di Rumah Direktur

Meski tanpa pembayaran sewa, penggunaan rumah direktur sebagai kantor CV tetap dikenakan PPh 4(2) jika ada hubungan istimewa. Nilai sewa dihitung berdasarkan harga wajar.

PPh 4 Ayat 2 atas Kantor di Rumah Direktur
Photo by Smartworks Coworking / Unsplash

Pertanyaan:
Apakah CV yang menggunakan rumah direktur sebagai kantor operasional wajib membayar PPh Pasal 4 ayat (2), meskipun tidak ada pembayaran sewa dan hanya menggunakan sistem pinjam pakai? Direktur juga tinggal di rumah tersebut.

Jawaban:
Meskipun tidak terdapat pembayaran sewa secara eksplisit, penggunaan rumah direktur sebagai kantor operasional oleh CV tetap dapat dianggap sebagai transaksi persewaan apabila terdapat hubungan istimewa antara CV dan direktur. Hal ini diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah oleh UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam konteks hubungan istimewa, transaksi harus dilakukan berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Oleh karena itu, penggunaan aset pribadi (rumah) untuk kepentingan usaha CV dapat dianggap sebagai transaksi sewa, meskipun tidak ada pembayaran secara nyata.

Sesuai penjelasan Pasal 10 UU PPh, dalam hal terdapat hubungan istimewa, nilai penghasilan yang dikenakan pajak adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar yang wajar. Dengan demikian, atas penggunaan rumah tersebut, CV seharusnya menghitung nilai sewa wajar dan melakukan pemotongan serta penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut.