PPh Artis Luar yang Konser di Indonesia
❓ Pertanyaan
Apakah artis dari luar negeri yang tampil di konser di Indonesia dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26?
✅ Jawaban
Ya, penghasilan yang diterima oleh artis luar negeri yang tampil di Indonesia dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26.
Berikut adalah ketentuannya:
- Berdasarkan Pasal 26 UU PPh, setiap penghasilan yang dibayarkan kepada Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) menjadi objek pemotongan PPh Pasal 26.
- Jika artis tersebut memiliki Domicile of Tax Treaty (DGT atau Surat Keterangan Domisili) yang masih berlaku, tarif PPh Pasal 26 yang dikenakan dapat disesuaikan dengan ketentuan dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) antara Indonesia dan negara asal artis.