PPh atas Jasa Training

PPh atas Jasa Training
Photo by Headway / Unsplash

Apakah semua bentuk jasa training dikenakan PPh 23? Bagaimana perlakuan pajak atas biaya training pegawai yang dibayarkan oleh perusahaan?

Apakah semua bentuk jasa training dikenakan PPh 23?

Jasa training yang diserahkan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan termasuk dalam kategori imbalan sehubungan dengan jasa lain yang tidak dikenakan PPh 21, dikenakan PPh 23 sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto.

Apabila penerima penghasilan memiliki Surat Keterangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 yang masih berlaku, maka dikenakan PPh final sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah bruto.


Bagaimana perlakuan pajak atas biaya training pegawai yang dibayarkan oleh perusahaan?

Apabila pembayaran atau pembiayaan training oleh perusahaan merupakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima, maka terutang PPh 21.