PPh Final Pengalihan Tanah Tak Dipajaki Ganda di SPT Tahunan Badan

❓ Pertanyaan:

Jika perusahaan telah membayarkan PPh Final pada bulan ini atas pengalihan hak atas tanah, apakah penghasilan tersebut akan dikenakan pajak kembali saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan?

✅ Jawaban:

Apabila pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan telah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2), maka penghasilan tersebut tidak akan dikenakan pajak kembali saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan.

Meskipun demikian, penghasilan ini tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai jenis penghasilan yang dikenai PPh Final.

Dapatkan 2 keuntungan sekaligus dengan subscribe di Baca Diskusi Pajak:

  1. Akses penuh ke artikel & publikasi digital.
  2. Akses eksklusif ke Grup Telegram Underground Pajak selama 7 hari.

Daftar sekarang dan nikmati manfaatnya:

👉 Gabung di sini