PPh Final Sewa Bangunan - Potong Biaya Listrik

❓ Pertanyaan:

Apakah transaksi penggantian biaya listrik yang menggunakan Faktur PPN Dibebaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tetap wajib dibuatkan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2)?

✅ Jawaban:

Perlu dikonfirmasi apakah penggantian biaya listrik yang dimaksud berkaitan dengan transaksi sewa tanah dan/atau bangunan.

Apabila konteksnya berkaitan dengan sewa tanah dan/atau bangunan, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017, definisi jumlah bruto nilai persewaan adalah merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa.

Jumlah ini mencakup biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.

Oleh karena itu, atas tagihan biaya layanan yang terkait dengan sewa tanah dan/atau bangunan wajib dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2).

Dapatkan 2 keuntungan sekaligus dengan subscribe di Baca Diskusi Pajak:

  1. Akses penuh ke artikel & publikasi digital.
  2. Akses eksklusif ke Grup Telegram Underground Pajak selama 7 hari.

Daftar sekarang dan nikmati manfaatnya:

👉 Gabung di sini