Gaji Bupati dipotong PPh 21 masuk ke kategori apa?

Gaji Bupati dipotong PPh 21 masuk ke kategori apa?
Photo by Nikhil Mistry / Unsplash

❓ Pertanyaan

Pelaporan bukti potong untuk gaji Bupati apakah masuk ke PPh 21 Pegawai Tetap atau selain Pegawai Tetap? Lalu nama objek pajaknya masuk kategori apa?


✅ Jawaban

Mengacu Pasal 1 PMK-168 Tahun 2023, definisi Pegawai Tetap adalah:

  • Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas.
  • Pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk jangka waktu tertentu, sepanjang pegawai tersebut bekerja penuh dalam pekerjaannya.

Dengan demikian, Bupati yang memperoleh gaji secara teratur dapat diperlakukan sebagai Pegawai Tetap dalam konteks pemotongan PPh Pasal 21.

📌 Maka:

  1. Jenis bukti potong → dilaporkan sebagai Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap.
  2. Nama Objek Pajak → diisi dengan kategori Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap.