PPh Lebih Bayar yang Tidak Dapat Dikembalikan
seri PER 11 tahun 2025
Pasal 128 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 mengatur kondisi spesifik di mana Surat Pemberitahuan (SPT) yang menyatakan lebih bayar tidak akan dianggap sebagai kelebihan pembayaran pajak dan oleh karenanya, tidak dapat diajukan permohonan pengembalian.
Kondisi SPT Lebih Bayar yang Dianggap Tidak Terdapat Kelebihan
Menurut ayat (1) pasal ini, SPT yang menyatakan lebih bayar akan dianggap tidak ada kelebihan pembayaran pajak jika memenuhi salah satu atau lebih kriteria berikut:
- Perbedaan Pembulatan: Nilai lebih bayar disebabkan oleh perbedaan pembulatan penghitungan pajak dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ini menunjukkan adanya toleransi terhadap perbedaan minor akibat pembulatan sistem.
- PPh Ditanggung Pemerintah: Nilai lebih bayar tersebut berasal dari Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah. Ini biasanya terjadi pada program insentif pajak tertentu di mana beban pajak ditanggung oleh negara.
- Pegawai/Pejabat Negara Tertentu: SPT lebih bayar disampaikan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau pejabat negara yang memenuhi dua syarat:
- Hanya menerima penghasilan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Kelebihan pembayaran pajak tersebut berasal dari penghitungan PPh terutang menurut Wajib Pajak lebih kecil daripada PPh Pasal 21 terutang berdasarkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 Formulir BPA2 (untuk PNS/TNI/Polri/Pejabat Negara/Pensiunannya).
Konsekuensi Tidak Dapat Dikembalikan
Ayat (2) secara tegas menyatakan bahwa SPT yang menyatakan lebih bayar dan memenuhi kriteria di atas tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Ini berarti, Wajib Pajak tidak berhak untuk mengklaim kembali dana tersebut dari negara.
Penerbitan Surat Pemberitahuan dari KPP
Ayat (3) menjelaskan bahwa dalam hal SPT yang menyatakan lebih bayar memenuhi kriteria tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menerbitkan surat pemberitahuan bahwa SPT tersebut dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak. Contoh format dokumen surat pemberitahuan ini tercantum dalam Lampiran huruf J PER-11/PJ/2025.
Pasal ini penting untuk memastikan bahwa klaim kelebihan pembayaran pajak benar-benar valid dan bukan disebabkan oleh perbedaan teknis atau insentif yang sudah diatur sebelumnya.