PPh pada Usaha Manufaktur Rempah-rempah
Sebagai usaha manufaktur yang mengolah rempah-rempah, ada beberapa poin terkait Pajak Penghasilan (PPh) yang perlu dipahami, baik saat pembelian bahan baku maupun penjualan hasil olahan.
Pajak atas Pembelian Bahan Baku dari Pengepul/Petani
Jika usaha Anda membeli bahan baku rempah-rempah langsung dari pengepul atau petani, transaksi ini dapat dikenakan PPh.
Mengacu pada Pasal 218 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur oleh badan usaha industri atau eksportir akan dikenakan PPh.
- Tarif: Sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian.
- Dasar Pengenaan Pajak: Harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Jadi, sebagai badan usaha manufaktur, Anda berkewajiban untuk memotong PPh ini saat melakukan pembayaran kepada pengepul atau petani.
Pajak atas Penjualan Hasil Olahan ke Distributor/Konsumen
Untuk penyerahan hasil olahan rempah-rempah Anda kepada distributor atau konsumen, tidak ada pemotongan PPh yang dilakukan oleh distributor/konsumen berdasarkan ketentuan di atas. Ini karena produk yang Anda jual sudah melalui proses pengolahan atau industri manufaktur.
Namun, penghasilan dari penjualan hasil olahan ini akan menjadi bagian dari penghasilan bruto perusahaan Anda. Penghasilan ini pada akhirnya akan dihitung sebagai penghasilan kena pajak di SPT Tahunan PPh Badan Anda, setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang diizinkan dan dikalikan dengan tarif PPh Badan yang berlaku.
Member discussion