1 min read

PPh Pasal 22 UMKM di Marketplace: Bebas Pungutan?

Pertanyaan:

Apakah pelaku usaha UMKM via marketplace bisa bebas dari pemungutan pajak unifikasi?

Jawaban:

Jika yang dimaksud adalah pemungutan PPh Pasal 22, secara umum besarnya pungutan PPh Pasal 22 adalah 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri, tidak termasuk PPN dan PPnBM, sesuai Pasal 8 ayat (1) PMK 37 Tahun 2025.

Namun, ada beberapa kondisi di mana pihak lain (marketplace atau platform) tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) PMK 37 Tahun 2025. Ini berlaku untuk transaksi:

  • Penjualan barang dan/atau jasa oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000 pada Tahun Pajak berjalan dan telah menyampaikan surat pernyataan sesuai Pasal 6 ayat (2) PMK 37 Tahun 2025.
  • Penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan.
  • Penjualan barang dan/atau jasa oleh Pedagang Dalam Negeri yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (3) PMK 37 Tahun 2025.
  • Penjualan pulsa dan kartu perdana.
  • Penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan.
  • Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.

Jadi, UMKM orang pribadi di marketplace bisa bebas dari pemungutan PPh Pasal 22 jika peredaran brutonya belum melebihi Rp500.000.000 dalam tahun pajak berjalan dan telah memenuhi syarat penyampaian surat pernyataan.