PPh Pasal 22 untuk Perusahaan Asuransi di E-commerce (PMK-37/2025)
Pertanyaan:
Pada PMK-37 Tahun 2025 disebutkan Pedagang/Merchant atau orang pribadi. Bagaimana dengan perusahaan asuransi yang melekat pada produk kami ke penjualan platform e-commerce? Apakah ini berarti dianggap final bagi perusahaan asuransi?
Jawaban:
Jawaban: Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) PMK-37 Tahun 2025, yang termasuk dalam kategori Pedagang Dalam Negeri adalah perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Oleh karena itu, perusahaan asuransi yang produknya melekat pada penjualan di platform e-commerce termasuk dalam lingkup PMK-37 Tahun 2025 sebagai Pedagang Dalam Negeri.
Apakah termasuk final atau non final bagi perusahan asuransi? ini bergantung pada pasal 8 ayat (3) dan (4) PMK37 tahun 2025

Member discussion