PPh Pasal 23 atas Jasa Kirim (Ongkos Kirim)

Ongkos kirim objek PPh? 🤔 Tergantung siapa yang nyediain jasanya. Jika penjual langsung kirim & jenis jasanya di #PMK141Tahun2015, maka kena #PPh23. Kalau cuma meneruskan tagihan ekspedisi, PPh 23 jadi tanggung jawab penjual ke ekspedisi. Cek detail transaksi & PMK-nya ya!

PPh Pasal 23 atas Jasa Kirim (Ongkos Kirim)
Photo by Bartek / Unsplash

Tanya: Mau tanya dong, semisal kita ada transaksi beli barang (tandon), kemudian penjualnya mengenakan jasa kirim. Atas jasa kirim ini objek PPh bukan ya?

Jawab:

Untuk menentukan apakah jasa kirim (ongkos kirim) merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23, kita perlu melihat siapa pihak yang menyediakan jasa pengiriman dan bagaimana transaksi pembayarannya terjadi.

Jika Penjual Meneruskan Biaya Jasa Kirim dari Pihak Ketiga (Ekspedisi)

Jika penjual hanya meneruskan tagihan jasa kirim yang sebenarnya disediakan oleh pihak ekspedisi lain, dan:

  1. Pihak yang Menyediakan Jasa: Adalah perusahaan ekspedisi (jasa pengiriman).
  2. Pihak yang Membayar: Pembeli (Anda) membayar kepada penjual, dan penjual meneruskan pembayaran tersebut kepada ekspedisi.

Maka, Anda sebagai pembeli tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa kirim tersebut. PPh Pasal 23 seharusnya dipotong oleh penjual (jika penjual memenuhi kriteria sebagai pemotong PPh 23) saat penjual membayar jasa kepada perusahaan ekspedisi.

Jika Penjual Sendiri yang Menyediakan Jasa Kirim

Jika penjual adalah pihak yang menyediakan jasa pengiriman tersebut (misalnya, penjual memiliki armada sendiri dan mengenakan biaya untuk itu), dan:

  1. Pihak yang Menyediakan Jasa: Penjual (yang juga menjual tandon).
  2. Pihak yang Membayar: Pembeli (Anda) melakukan pembayaran jasa kirim kepada penjual.
  3. Kedua Pihak adalah Badan: Pembeli dan penjual sama-sama Wajib Pajak Badan (pemotong PPh 23).
  4. Jenis Jasa Sesuai PMK-141/PMK.03/2015: Jasa pengiriman tersebut termasuk dalam kategori jasa yang dikenai PPh Pasal 23 berdasarkan Pasal 1 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Selain Jasa yang Terkait dengan Tanah dan/atau Bangunan yang Dikenai Pajak Penghasilan Pasal 23. Dalam PMK ini, "jasa pengiriman dan pengepakan" memang termasuk dalam daftar jasa yang terutang PPh Pasal 23.

Maka, dalam kondisi ini, atas ongkos kirim tersebut termasuk objek pemotongan PPh Pasal 23. Anda sebagai pembeli (pemotong) wajib memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran jasa kirim kepada penjual.

Kesimpulan dan Saran

Kunci untuk menentukan objek PPh Pasal 23 adalah melihat siapa yang menyerahkan jasa dan apakah jenis jasa tersebut termasuk dalam daftar jasa yang diatur di PMK-141/PMK.03/2015.

Jika Anda masih ragu mengenai status atau perlakuan PPh Pasal 23 atas ongkos kirim dalam transaksi spesifik Anda, Anda dapat meminta penegasan resmi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar. Ini akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.