PPh Pasal 23: Saat Pemotongan dan Terutang
Pertanyaan: Apakah PPh Pasal 23 mengikuti bulan invoice atau bulan tagihan dibayarkan? Sebagai contoh, invoice diterbitkan bulan Januari, namun pembayaran dilakukan bulan Februari.
Jawaban: Untuk pembuatan bukti potong PPh Pasal 23, mengacu pada "saat pemotongan" sesuai ketentuan dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2010.
Saat pemotongan PPh Pasal 23 tidak mengacu pada tanggal invoice, melainkan pada peristiwa yang terjadi terlebih dahulu dari kondisi berikut:
- Akhir bulan dibayarkannya penghasilan;
- Akhir bulan disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
- Akhir bulan jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan.

Contoh Kasus (Invoice Januari, Dibayar Februari):
Jika invoice diterbitkan pada bulan Januari namun pembayaran baru dilakukan pada bulan Februari, maka saat pemotongan PPh Pasal 23 adalah pada akhir bulan Februari (saat dibayarkannya penghasilan). Oleh karena itu, bukti potong PPh Pasal 23 akan dibuat untuk Masa Pajak Februari.
Ringkasan: PPh Pasal 23 terutang dan dipotong pada akhir bulan terjadinya pembayaran, disediakannya penghasilan untuk dibayarkan, atau jatuh temponya pembayaran, tergantung peristiwa mana yang terjadi terlebih dahulu, bukan berdasarkan tanggal invoice.