PPh Pasal 23 untuk Langganan Aplikasi/Sistem/Software

Jika Anda berlangganan aplikasi, sistem, atau software, tarif PPh Pasal 23 yang berlaku adalah 15%.

Ini berlaku apabila langganan tersebut termasuk dalam definisi penggunaan hak (Royalti). Menurut Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Huruf H Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) sttd UU HPP, royalti mencakup imbalan atas penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian, atau karya ilmiah, paten, merek dagang, formula, atau proses rahasia, termasuk juga penggunaan atau hak menggunakan informasi di bidang industri, komersial, atau ilmiah.