1 min read

PPh Pasal 25 salah tahun

Tanya:

Jika saya membayar PPh Pasal 25 dengan salah tahun, apakah bisa mengajukan Pemindahbukuan (Pbk)?

Jawab:

Tidak, jika terjadi kesalahan tahun pada pembayaran PPh Pasal 25, Anda tidak bisa mengajukan Pemindahbukuan (Pbk).

Pasal 109 ayat (3) PMK Nomor 81 Tahun 2024
Pasal 109 ayat (3) PMK Nomor 81 Tahun 2024

Sesuai dengan Pasal 109 ayat (3) PMK Nomor 81 Tahun 2024, terdapat jenis-jenis pembayaran yang tidak dapat diajukan Pbk. Jika kesalahan pembayaran termasuk dalam kategori tersebut, solusinya adalah mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Permohonan ini dapat diajukan melalui Coretax dengan langkah-langkah berikut:

  1. Buka menu Pembayaran.
  2. Pilih Formulir Restitusi Pajak.

Pastikan kesalahan pembayaran Anda memenuhi syarat pengajuan restitusi sesuai PMK tersebut.