PPh Pegawai Tidak Tetap di akhir tahun
Pertanyaan:
Jika ada pegawai tidak tetap yang dibayar tiap bulan, apakah tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21-nya hanya sesuai Tarif Efektif Rata-rata (TER) saja? Atau nanti di akhir tahun ada perhitungan lagi seperti pegawai tetap?
Jawaban:
Untuk PPh Pasal 21 pegawai tidak tetap yang dibayar bulanan, pemotongan pajaknya dihitung menggunakan tarif efektif bulanan saja. Tidak ada perhitungan ulang di akhir tahun seperti pada pegawai tetap.
Sesuai Pasal 16 ayat (2) huruf c PMK 168 Tahun 2023, PPh Pasal 21 yang wajib dipotong bagi Pegawai Tidak Tetap dihitung dengan cara mengalikan tarif efektif bulanan (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a) dengan dasar pengenaan dan pemotongan (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c).
Ini berarti, setiap bulan, pemotongan PPh 21 untuk pegawai tidak tetap sudah final berdasarkan TER bulanan yang berlaku, sesuai dengan penghasilan brutonya.
Member discussion