PPh Sewa Gedung
❓ Pertanyaan
Perusahaan kami sewa gedung dari orang pribadi. Bagaimana cara setor PPh sewanya dan kapan harus disetor jika sewa dibayar bulan Agustus?
✅ Jawaban
Sebagai penyewa, perusahaan Anda wajib melakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan.
Langkah penyetoran di Coretax:
- Buat bukti potong PPh Final Pasal 4(2) di menu e-Bupot > Penyetoran Sendiri > Create eBupot SP.
- Setelah bukti potong terbit, masuk ke menu SPT dan buat konsep SPT PPh Unifikasi.
- Pilih periode yang sesuai dan klik Bayar dan Lapor untuk mendapatkan kode billing.
Batas waktu penyetoran PPh Final Pasal 4(2) adalah paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Untuk sewa yang dibayar bulan Agustus, penyetoran harus dilakukan paling lambat 15 September 2025.