PPh Transaksi PMSE

❓ Pertanyaan

Apakah kami harus memotong PPh 23/26 atas tagihan dari perusahaan PMSE yang merupakan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) yang sudah ditunjuk oleh DJP?


✅ Jawaban

Kewajiban pemungutan PPN oleh Pelaku Usaha PMSE berbeda dengan kewajiban pemotongan PPh. Perusahaan Anda, sebagai pihak yang membayar.

Untuk pemotongan PPh, silakan pastikan subjek pajak dan objek pajaknya.

Jenis PPh yang dipotong tergantung pada status Pelaku Usaha PMSE tersebut di Indonesia:

  • Jika Pelaku Usaha PMSE merupakan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) dan tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, maka penghasilan yang diterima terutang PPh Pasal 26.
  • Jika Pelaku Usaha PMSE merupakan SPLN yang dikategorikan sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, maka penghasilan tersebut terutang PPh Pasal 23.

Untuk memastikan jenis pemotongan yang benar, disarankan untuk mengonfirmasi status BUT dari lawan transaksi Anda.

Dasar Hukum BUT