PPh UMKM Diperpanjang?
❓ Pertanyaan
Bagaimana peraturan perpanjangan PPh Final UMKM? Apakah dasar hukumnya sudah ada? Bagaimana nasib UMKM yang telah menggunakan tarif ini selama 7 tahun?
✅ Jawaban
Rencana perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% bagi Wajib Pajak UMKM memang merupakan salah satu kebijakan yang direncanakan oleh pemerintah. Namun, hingga saat ini ketentuan teknis yang mengatur perpanjangan tersebut belum diterbitkan.
Aturan yang berlaku saat ini:
- Jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5% masih mengacu pada Pasal 59 ayat (1) PP Nomor 55 Tahun 2022.
- Berdasarkan aturan tersebut, Wajib Pajak Orang Pribadi hanya dapat menggunakan tarif ini paling lama 7 tahun.
Dengan demikian, bagi UMKM yang telah menyelesaikan masa 7 tahunnya, perlakuan perpajakan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku sampai ada peraturan baru yang secara resmi diterbitkan.