PPh yang tidak dapat di-PBK bisa jadi biaya
❓ Pertanyaan
Apakah PPh yang tidak dapat di-PBK atau berstatus lebih bayar bisa dijadikan biaya pajak pada laporan keuangan?
✅ Jawaban
Berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan, beban pajak yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Berkaitan dengan kegiatan 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan).
- Bukan merupakan non-deductible expense.