PPh yang tidak dapat di-PBK bisa jadi biaya

PPh yang tidak dapat di-PBK bisa jadi biaya
Photo by Gibran Phito Syaputra / Unsplash

❓ Pertanyaan

Apakah PPh yang tidak dapat di-PBK atau berstatus lebih bayar bisa dijadikan biaya pajak pada laporan keuangan?


✅ Jawaban

Berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan, beban pajak yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Berkaitan dengan kegiatan 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan).
  • Bukan merupakan non-deductible expense.