PPN atas Penyewaan Kapal oleh Perusahaan Penyewaan Alat Berat
❓ Pertanyaan:
Perusahaan kami bergerak di bidang penyewaan alat berat. Apabila kami hendak menyewakan kapal (dengan sistem sewa dari pihak lain), apakah kami wajib menerbitkan faktur pajak keluaran? Dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) memang terdapat kode untuk penyewaan alat transportasi air, namun apakah diperbolehkan dalam ketentuan perpajakan?
✅ Jawaban:
Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diatur dalam Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang PPN sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 6 Tahun 2023.
Penerbitan faktur pajak tidak serta merta merujuk pada KBLI. Selama penyerahan jasa penyewaan kapal tersebut dilakukan oleh PKP dan merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan di dalam Daerah Pabean, maka PKP wajib memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak.