PPN Atas Security Deposit
Tanya:
Kami melakukan transaksi pembelian barang. Vendor mewajibkan kami membayarkan security deposit yang kemudian akan digunakan sebagai pembayaran saat dilakukan pembelian. Apakah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baru terutang saat pembelian dilakukan atau pada saat pembayaran security deposit?
Jawab:
PPN terutang pada saat pembayaran security deposit tersebut.
Saat Terutangnya PPN
Berdasarkan Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2022, PPN terutang pada saat terjadinya salah satu peristiwa berikut, mana pun yang terjadi terlebih dahulu:
- Penerimaan pembayaran: Ini mencakup pembayaran di muka, seperti security deposit, bahkan sebelum barang atau jasa diserahkan.
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP): Ketika barang secara fisik diserahkan atau jasa telah diberikan.
Karena Anda sudah melakukan pembayaran security deposit sebelum penyerahan barang terjadi, maka PPN sudah terutang pada saat pembayaran security deposit tersebut. PPN dikenakan pada tahap awal penerimaan uang, bukan menunggu hingga penyerahan barang selesai dilakukan.