PPN atas transaksi Instansi Pemerintah ke Non-PKP
PPN Instansi Pemerintah Non-PKP, Pasal 126 PER-11/PJ/2025, kewajiban pungut PPN, kode akun pajak 411211, kode jenis setoran 108, pelaporan PPN Instansi Pemerintah
Pasal 126 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 mengatur kewajiban Instansi Pemerintah (IP) terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat bertransaksi dengan pengusaha yang bukan Pengusaha Kena Pajak (Non-PKP).
Kewajiban Pemungutan PPN oleh Instansi Pemerintah
Saat Instansi Pemerintah memperoleh Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari Pengusaha Non-PKP, Instansi Pemerintah wajib memungut PPN. PPN yang dipungut ini merupakan bagian dari nilai pengadaan barang dan/atau jasa tersebut.
Penyetoran PPN
PPN yang telah dipungut oleh Instansi Pemerintah tersebut wajib disetor ke kas negara. Untuk penyetorannya, Instansi Pemerintah harus menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan rincian sebagai berikut:
- Kode Akun Pajak: 411211
- Kode Jenis Setoran: 108
SSP ini diperlakukan sebagai SSP yang sah sesuai ketentuan perpajakan.
Pelaporan PPN
Kewajiban pelaporan penyetoran PPN ini juga memiliki ketentuan yang berbeda, tergantung status Instansi Pemerintah:
- Instansi Pemerintah sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP):
- Jika Instansi Pemerintah memiliki status sebagai PKP, mereka wajib melaporkan penyetoran PPN ini dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak.
- Instansi Pemerintah Bukan Pengusaha Kena Pajak (Non-PKP):
- Apabila Instansi Pemerintah bukan merupakan PKP, mereka dianggap telah melaporkan penyetoran PPN sepanjang mereka telah melakukan penyetoran PPN tersebut ke kas negara. Ini berarti tidak ada kewajiban pelaporan SPT terpisah jika Instansi Pemerintah berstatus Non-PKP dan sudah menyetor PPN dari transaksi dengan rekanan Non-PKP.
Secara ringkas, Pasal 126 ini menegaskan peran Instansi Pemerintah sebagai pemungut PPN meskipun rekanannya bukan PKP, serta mengklasifikasikan kewajiban pelaporannya berdasarkan status PKP dari Instansi Pemerintah itu sendiri.